Liputan6.com, Jakarta Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam nota pembelaan setebal 80 halaman itu, Lydia meminta hakim dapat mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Peradilan Anak yang baru.
Di mana, dalam kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur mengadopsi sistem diversi, yakni penyelesaian kasus secara kekeluargaan di luar pengadilan lebih diutamakan daripada proses peradilan di pengadilan. Dengan begitu, kemungkinan Dul bakal dipenjara semakin kecil atau bahkan tidak ada.
"Intisari dari pembelaannya, Dul masih punya masa depan yang panjang. Kita tetap memberikan harapan pada majelis hakim untuk mendukung semangat UU Peradilan Anak yang baru," kata Lydia usai keluar ruang sidang.
Selain pembelaan dari kuasa hukum, Dul sendiri juga memberikan `surat cinta` untuk majelis hakim. Surat itu berisikan curhatan personel Lucky Laki tersebut selama menjalani proses persidangan.
"Tadi dari saya pledoi ada 80 lembar. Ada satu lembar yang ditulis sendiri sama Dul. Isinya dia minta maaf pada semuanya, menyesal, dan berterima kasih kepada ayah dan bundanya yang akan bersilaturahmi terus dengan keluarga korban," paparnya.
"Karena majelis hakim ada sidang yang lain, jadi pembelaan yang ditulis Dul diserahkan saja dan tidak dibacakan," sambungnya.
Setelah pembelaan ini, sidang dilanjutkan pada Selasa (8/7/2014) pekan depan, dengan agenda replik dari pledoi Dul. "Hari Selasa minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan Dul. Dan selanjutnya dua atau tiga hari, secepatnyalah sudah putusan," tuntas Lydia.
Seperti diketahui, sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)
Dul Ahmad Dhani Berharap Hakim Pertimbangkan Undang-Undang Baru
Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi.
Diperbarui 02 Jul 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 15:00 WIB
Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Batal?
7 Penampilan Senada Almira Yudhoyono dan Sang Ibu, Warisi Bakat Modeling
Profil Ernando Ari, Palang Pintu Terakhir Timnas Indonesia yang Jadi Andalan Sejak Usia Muda
Konser Metallica di Seluruh Dunia: Mengintip Singkat Sejarah dan Rencana Mereka di Masa Depan
8 Resep Kue Kering 3 Bahan Tanpa Telur, Sederhana dan Mudah Dicoba
Blue Bird Bakal Tambah 1.000 Kendaraan Listrik pada 2025
Cara Dapat Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2025, Ketahui Syaratnya
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert
Strategi Jitu Alex Pastoor, Profesor Taktik Timnas Indonesia
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Sebelum Lebaran, Ini Syaratnya
5 Resep Kue Nastar 1 Kg, Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
DJ Koo Akhirnya Mengubur Abu Kremasi Barbie Hsu di Taman Mawar Pemakaman Kota Taipei