Liputan6.com, Jakarta Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam nota pembelaan setebal 80 halaman itu, Lydia meminta hakim dapat mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Peradilan Anak yang baru.
Di mana, dalam kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur mengadopsi sistem diversi, yakni penyelesaian kasus secara kekeluargaan di luar pengadilan lebih diutamakan daripada proses peradilan di pengadilan. Dengan begitu, kemungkinan Dul bakal dipenjara semakin kecil atau bahkan tidak ada.
"Intisari dari pembelaannya, Dul masih punya masa depan yang panjang. Kita tetap memberikan harapan pada majelis hakim untuk mendukung semangat UU Peradilan Anak yang baru," kata Lydia usai keluar ruang sidang.
Selain pembelaan dari kuasa hukum, Dul sendiri juga memberikan `surat cinta` untuk majelis hakim. Surat itu berisikan curhatan personel Lucky Laki tersebut selama menjalani proses persidangan.
"Tadi dari saya pledoi ada 80 lembar. Ada satu lembar yang ditulis sendiri sama Dul. Isinya dia minta maaf pada semuanya, menyesal, dan berterima kasih kepada ayah dan bundanya yang akan bersilaturahmi terus dengan keluarga korban," paparnya.
"Karena majelis hakim ada sidang yang lain, jadi pembelaan yang ditulis Dul diserahkan saja dan tidak dibacakan," sambungnya.
Setelah pembelaan ini, sidang dilanjutkan pada Selasa (8/7/2014) pekan depan, dengan agenda replik dari pledoi Dul. "Hari Selasa minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan Dul. Dan selanjutnya dua atau tiga hari, secepatnyalah sudah putusan," tuntas Lydia.
Seperti diketahui, sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)
Dul Ahmad Dhani Berharap Hakim Pertimbangkan Undang-Undang Baru
Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi.
diperbarui 02 Jul 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 15:00 WIB
Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Garasi Drift Team Kenalkan Desain Kolaborasi dengan Subaru
Klasemen Piala Asia U-20 2025: Ini Posisi Timnas Indonesia usai Digilas Iran
Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Penghasilan Nelayan Kini Melimpah
Anggaran Kemenekraf Dipotong 30 Persen, Andalkan Kolaborasi untuk Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Teks Khutbah Jumat: 3 Rahasia Allah yang Tersembunyi di Balik 3 Perkara
Ciri-Ciri Mau Meninggal: Tanda-tanda Menjelang Ajal yang Perlu Diketahui
Gempa Hari Ini Kamis 13 Februari 2025 Getarkan Bima NTB Bermagnitudo 4,5
Sinopsis My Dearest Nemesis di Vidio: Drama Korea Upcoming yang Dimainkan oleh Moon Ga-Young
KSAD Soal Jenderal TNI Jadi Dirut Bulog: Diangkatnya Bukan Asal-asalan
Hasil Piala Asia U-20 2025 Iran vs Timnas Indonesia: Kebobolan Gol Spektakuler, Garuda Muda Tumbang 0-3
Tak Perlu Daun Nangka, Ini Cara Praktis Bikin Daging Empuk dengan 1 Bahan Rahasia
Akses Internet Bikin Industri Online Travel Agent Tumbuh Pesat