Liputan6.com, Jakarta Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam nota pembelaan setebal 80 halaman itu, Lydia meminta hakim dapat mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Peradilan Anak yang baru.
Di mana, dalam kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur mengadopsi sistem diversi, yakni penyelesaian kasus secara kekeluargaan di luar pengadilan lebih diutamakan daripada proses peradilan di pengadilan. Dengan begitu, kemungkinan Dul bakal dipenjara semakin kecil atau bahkan tidak ada.
"Intisari dari pembelaannya, Dul masih punya masa depan yang panjang. Kita tetap memberikan harapan pada majelis hakim untuk mendukung semangat UU Peradilan Anak yang baru," kata Lydia usai keluar ruang sidang.
Selain pembelaan dari kuasa hukum, Dul sendiri juga memberikan `surat cinta` untuk majelis hakim. Surat itu berisikan curhatan personel Lucky Laki tersebut selama menjalani proses persidangan.
"Tadi dari saya pledoi ada 80 lembar. Ada satu lembar yang ditulis sendiri sama Dul. Isinya dia minta maaf pada semuanya, menyesal, dan berterima kasih kepada ayah dan bundanya yang akan bersilaturahmi terus dengan keluarga korban," paparnya.
"Karena majelis hakim ada sidang yang lain, jadi pembelaan yang ditulis Dul diserahkan saja dan tidak dibacakan," sambungnya.
Setelah pembelaan ini, sidang dilanjutkan pada Selasa (8/7/2014) pekan depan, dengan agenda replik dari pledoi Dul. "Hari Selasa minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan Dul. Dan selanjutnya dua atau tiga hari, secepatnyalah sudah putusan," tuntas Lydia.
Seperti diketahui, sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)
Dul Ahmad Dhani Berharap Hakim Pertimbangkan Undang-Undang Baru
Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi.
diperbarui 02 Jul 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 15:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PSSI Masih Bungkam, Fabrizio Romano Sudah Here We Go Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Apa Itu Makan Siang Gratis? 10 Manfaat Program MBG untuk Anak Sekolah
Ciri-ciri Mata Ikan: Kenali Gejala dan Penanganannya
Presiden Aliyev: Rusia Bersalah atas Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines 8234
Jangan Remehkan Postpartum Rage, Kemarahan Ibu Baru yang Tak Terkendali
Ongkos Haji 2025 Turun, BPKH Gelontorkan Nilai Manfaat Total Rp 6,83 Triliun
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025 dan 190 Titik Penyebaran di 26 Provinsi
Raffi Ahmad Ucap Terima Kasih untuk Shin Tae-yong, Unggahan Jadi Sorotan di Media Sosial
7 Potret Terbaru Sunu Matta Pelantun ‘Ketahuan’, Tetap Nyanyi Meski Jadi Ustaz
Bos Honor Ungkap Alasan Comeback ke Indonesia dan Rencana Boyong 30 Produk Sepanjang 2025
Prediksi Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United: Kepalang Tanggung Demi Tiket Final
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025, Lebih Murah!