Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dul hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Bedanya dengan persidangan Dul yang selalu tertutup, kali ini pembacaan vonis akan dilakukan secara terbuka pukul 11.30 WIB nanti.
"Nanti sidang pukul 11.30 WIB, terbuka untuk umum. Semua boleh masuk," kata kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro saat dihubungi via telepon, Rabu (16/7/2014).
Lydia juga menyebutkan bahwa Dul sudah sangat siap mendengarkan vonis hari ini. Personel Lucky Laki ini akan terus maju apapun hasil yang diterimanya nanti.
"Mau tidak mau, AQJ harus maju terus," tegasnya.
Mengenai hasilnya, Lydia berharap majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menangani perkara Dul. Terutama soal Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru, di mana penyelesaian kasus pidana anak diselesaikan secara kekeluargaan di luar persidangan.
"Kami berharap hakim akan mempertimbangkan usia AQJ yang masih anak-anak. Kami tetap berharap hakim menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak (baru) untuk kasus ini," harap Lydia.
Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)
Pembacaan Vonis Dul Ahmad Dhani Terbuka untuk Umum
Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani bakal mendengarkan vonis.
Diperbarui 16 Jul 2014, 09:45 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 09:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Dapat Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2025, Ketahui Syaratnya
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert
Strategi Jitu Alex Pastoor, Profesor Taktik Timnas Indonesia
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Sebelum Lebaran, Ini Syaratnya
5 Resep Kue Nastar 1 Kg, Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
DJ Koo Akhirnya Mengubur Abu Kremasi Barbie Hsu di Taman Mawar Pemakaman Kota Taipei
Manfaat Dahsyat Waktu Ashar dan Subuh, Doa-Doa Disaksikan Malaikat dan Jaminan Ampunan Allah
Jangan Sampai Ramadhan Sia-Sia karena Hal yang Dikira Sepele Ini, Peringatan UAH
Arti Frame, Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Berbagai Konteks
Vatikan: Kondisi Paus Fransiskus Membaik, Penggunaan Ventilator Berkurang
Resep Kue Lebaran Asin yang Mudah Dibuat, Lengkap dengan Tipsnya agar Tahan Lama
Ketua Komisi II DPR: Banyak Pemda Belum Setor Nama Honorer yang Akan Jadi PPPK