Pembacaan Vonis Dul Ahmad Dhani Terbuka untuk Umum

Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani bakal mendengarkan vonis.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 16 Jul 2014, 09:45 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 09:45 WIB
Sidang Dul Ahmad Dhani
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dul hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Bedanya dengan persidangan Dul yang selalu tertutup, kali ini pembacaan vonis akan dilakukan secara terbuka pukul 11.30 WIB nanti.

"Nanti sidang pukul 11.30 WIB, terbuka untuk umum. Semua boleh masuk," kata kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro saat dihubungi via telepon, Rabu (16/7/2014).

Lydia juga menyebutkan bahwa Dul sudah sangat siap mendengarkan vonis hari ini. Personel Lucky Laki ini akan terus maju apapun hasil yang diterimanya nanti.

"Mau tidak mau, AQJ harus maju terus," tegasnya.

Mengenai hasilnya, Lydia berharap majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menangani perkara Dul. Terutama soal Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru, di mana penyelesaian kasus pidana anak diselesaikan secara kekeluargaan di luar persidangan.

"Kami berharap hakim akan mempertimbangkan usia AQJ yang masih anak-anak. Kami tetap berharap hakim menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak (baru) untuk kasus ini," harap Lydia.

Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya