Liputan6.com, Mumbai Putri Sanjay Dutt yang berusia empat tahun, Iqra tengah dirawat di rumah sakit karena mengalami peradangan di lambungnya, Rabu (23/7/2014). Karena kondisi tersebut, Iqra dikabarkan akan dirawat di rumah sakit minimal hingga lima hari kedepan.
Tentang kondisi sang putri, muncul kabar kalau Sanjay yang saat ini tengah dipenjara karena kasus terorisme akan kembali mengajukan pembebasan bersyarat. Karena seperti diketahui, saat sang istri, Manyata Dutt sakit tumor, Sanjay mendapat pembebasan bersyarat untuk menemani sang istri.
Soal pembebasan bersyarat ini, belum ada komentar dari keluarga atau perwakilan Sanjay. Namun begitu, media di India sudah ramai memberitakan soal kemungkinan Sanjay mengajukan pembebasan bersyarat.
Advertisement
Padahal, pembebesan bersyarat yang diterima Sanjay mendapat kecaman dari banyak pihak. Banyak yang meyakini, alasan istri sakit hanya akal-akalan Sanjay saja agar bisa menghirup udara bebas.
Pembebasan bersyarat yang diterima Sanjay juga ditentang oleh salah seorang bintang Bollywood, Nana Patekar. Nana mengatakan apa yang diterima Sanjay sangat tidak adil menciderai nilai hukum. Untuk menunjukkan sikapnya, untuk kedepan, aktor watak itu tak mau bekerjasama dengan bintang film Sajaan tersebut.
Sanjay Dutt dipenjara karena kasus tuduhan terorisme yang terjadi di Mumbai pada April 1993. Sanjay dituduh memiliki senjata ilegal jenis pistol 9mm dan AK-56. Sanjay divonis selama lima tahun oleh pengadilan terorisme di India. Setelah menghabiskan 1,5 tahun penjara Sanjay kemudian dibebaskan dengan jaminan pada April 1995.
Kemudian pada Juli 2007 ia kembali dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Mahkamah Agung India, dalam penilaian pada 21 Maret 2013 menyatakan Sanjay memiliki senjata yang tidak sah dan berkaitan dengan kasus ledakan Mumbai 1993.
Sanjay kala itu dianggap punya peran dalam kasus terorisme di Mumbai dan berkonspirasi atas kejadian yang menyeramkan tersebut. Pada tahun 2006, pengadilan khusus anti-teror telah mendakwa 100 orang terkait dengan ledakan di Mumbai. BBC menyebutkan 12 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 20 lainnya harus dibui.
(Fei/Des)