Liputan6.com, Jakarta Afrian Bondjol, kuasa hukum Ustad Guntur Bumi (UGB), menilai kliennya bisa bebas dari tuntutan empat bulan penjara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Ia pun membeberkan alasan pembebasan UGB.
"Pertama, bujuk rayu yang dilakukan Guntur Bumi lewat program televisi tidak terbukti. Karena acara tersebut hanya bersifat rukyah, zikir dan tausiyah, bukan promosi terkait pengobatan," papar Afrian usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Afrian juga menilai tuntutan JPU karena alasan UGB menipu pasien dengan mengelabui mereka dengan diagnosa santet sama sekali tak terbukti.
"Itu karena banyak pasien yang datang mengaku mendapatkan hal itu karena belum sembuh-sembuh setelah berobat medis," tambahnya lagi.
Melihat fakta tersebut, Afrian meyakini jika kliennya itu bisa bebas dari hukuman penjara. Apalagi, ia dan pasiennya sudah melakukan perdamaian dan membayar ganti rugi yang diminta oleh pasiennya selama menjalani pengobatan.
"Dari semua fakta persidangan, bukti-bukti persidangan, kita analisa, kita timbang, dan kita simpulkan pasal penipuan yang dituduhkan terhadap klien kita itu tidak terbukti," tutup dia.
Menurut Pengacara, Ini yang Membuat UGB Pantas Dibebaskan
Afrian juga menilai tuntutan JPU karena alasan UGB menipu pasien dengan mengelabui mereka dengan diagnosa santet sama sekali tak terbukti.
Diperbarui 27 Agu 2014, 20:45 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 20:45 WIB
Menurut kuasa hukum UGB, Rahmat Aminudin, tidak tepat bila kuasa hukum Riska menuding kliennya sebagai dukun cabul. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamenlu RI: G20 Harus Jadi Katalis Perubahan, Bukan Sekadar Forum Diskusi
KAI Prediksi Puncak Keberangkatan Penumpang Mudik Lebaran 2025 pada Akhir Maret
OJK Bidik Keuangan Syariah Bisa Digunakan Semua Kelompok Masyarakat
Detik-Detik Mobil Terseret Banjir di Bandar Lampung, Satu Orang Tewas
Ketum PAN Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan kepada Negerinya
Cara IPA Ajak Mahasiswa Pahami Industri Migas di Transisi Energi
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Juara Putaran Kedua Usai Hajar Yogya Falcons
Awali Retret Hari Ketiga, Seluruh Kepala Daerah Khidmat Jalani Ibadah
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
Menkum: Keputusan Pemberian Amnesti 7 KKB di Tangan Presiden
7 Sebab Kamu Merasa Sedih Tanpa Alasan serta Tips Mengatasinya
Apakah Makan Ubi Rebus Bikin Kurus? Ini Faktanya