Liputan6.com, Jakarta Diduga menggunakan lagu tanpa izin pemilik, karaoke Princess Syahrini dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, rumah karaoke yang digadang-gadang milik Syahrini itu dikenakan beberapa pasal dengan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini berpangkal dari temuan artis FTV Martin Carter beberapa bulan lalu. Saat bertandang ke rumah karaoke Princess Syahrini di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Martin Carter terkejut karya miliknya yang berjudul Aku Mencintaimu muncul di daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tak pernah memberikan izin.
Rumah karaoke itu pun dilaporkan dengan UU No. 28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal-pasal itu, pelanggaran hak ekonomi terhadap sebuah karya cipta bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Undang-undang ini baru disahkan satu bulan yang lalu oleh pemerintah. Jadi bisa dibilang kami yang pakai UU ini untuk pertama kali," tandas kuasa hukum Martin Carter, T Djohansyah, saat membuat laporan polisi di Polres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Kamis (4/12/2014).
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, Martin Carter dan kuasa hukumnya sudah terlebih dulu melayangkan surat ke pihak manajemen Syahrini untuk membahas hal tersebut. "Tapi nggak pernah ditanggapi. Makanya kami pakai jalur resmi," tutup Djohansyah. (Jul/Mer)
Karaoke Syahrini Dituntut Rp1 Miliar
Rumah karaoke milik Syahrini dilaporkan dengan UU No.28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3.
diperbarui 04 Des 2014, 17:40 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 17:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanpa Diremas dengan Garam, Ini Cara Mudah Menghilangkan Lendir pada Kikil Sapi
Wamenkomdigi: HPN 2025 Jadi Momentum Pers Hadapi Ancaman dan Peluang Disrupsi Digital
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Laut Karibia, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
9 Februari Hari Apa? Ini 5 Peristiwa Penting yang Pernah Terjadi Selain Peringatan Hari Pers Nasional
Postur Buruk, Waspadai Neck Hump Akibat Sering Membungkuk Saat Pakai Gawai
Meghan Markle dan Pangeran Harry Kembali Tampil Bersama di Invictus Games 2025, Pamer Kemesraan hingga Ciuman di Depan Publik
VIDEO: Hidup Hemat Bukan Pelit ala Kaluna di Film Home Sweet Loan
Menko Pangan: Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp 6.500 per Kg
BKSDA Yogyakarta Lepasliarkan Belasan Rusa Timor di Taman Nasional Baluran
Tips Agar Sukses di Usia Muda: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dini
King Kobra Direklasifikasi Jadi 4 Spesies Usai 20 Tahun Penelitian, Ini Rinciannya
Top 3 Berita Bola: Ada Ultimatum Manchester United di Balik Kesuksesan Transfer Patrick Dorgu