Liputan6.com, Jakarta Syahrini harus berurusan dengan polisi. Sebab, karaoke miliknya yaitu 'Princess Syahrini' diduga mengkomersilkan lagu milik penyanyi solo yang juga pemain FTV, Martin Carter, tanpa izin yang bersangkutan.
Atas hal itu, Martin Carter didampingi kuasa hukumnya T. Djohansyah SH melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014). "Kami selaku kuasa hukum dari Martin melaporkan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini. Mereka diduga menggunakan hak cipta, dikomersilkan tanpa izin," kata Djohansyah di sela pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini bermula dari temuan Martin Carter saat bertandang ke rumah karaoke Princess Syahrini beberapa bulan lalu di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Martin terkejut, karya miliknya yang berjudul Aku Mencintaimu muncul di daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tak pernah memberikan izin.
"Sebelum lapor polisi, kami sudah tempuh cara baik-baik yaitu melayangkan surat kepada pihak mereka. Namun, dua surat yang dikirim nggak pernah dibalas. Makanya kami pakai jalur resmi yaitu hukum," tandas Martin Carter.
Bukan kali ini Syahrini berurusan dengan hukum gara-gara karaoke. Sebelumnya, rumah karaoke Princess Syahrini di kawasan Tangerang, Banten digrebek aparat setempat karena tak memiliki izin dan menjual alkohol. Namun, Syahrini berkilah kalau gerai itu merupakan waralaba yang dibeli pihak ketiga.(Jul/Mer)
Gara-Gara Karaoke, Syahrini Dilaporkan ke Polisi
Martin Carter terkejut lagu miliknya berjudul `Aku Mencintaimu` muncul di karaoke milik Syahrini. Padahal Martin merasa tak memberi izin.
Diperbarui 04 Des 2014, 17:30 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 17:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
China Bakal Diterjang Badai dan Angin Kencang 150 Km/Jam, Orang Kurus Mungkin Bisa Tertiup Angin
Jadwal Streaming dan Lineup Lengkap Coachella 2025, Ada Lady Gaga, Jennie Blackpink, hingga ENHYPEN
Biji Pucung, Bumbu Rahasia Kelezatan Masakan Betawi
Jelang Laga Persija vs Persebaya, Polisi Beri Imbauan Ini ke Suporter
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Guncang Indonesia: Bogor, Banten, Maluku, dan Lainnya
Diabetes Adalah Kondisi Kurangnya Insulin, Simak Panduan Lengkap Penyakit Gula Darah
Tebet Eco Park Batal Beroperasi 24 Jam, Masih Perlu Dukungan Sistem Keamanan
Resident Playbook Tayang Setelah Ditunda, Creator Pasrah soal Penilaian Penonton: Sepenuhnya Keputusan Mereka
Temui Ruben Amorim, Marcus Rashford Berpeluang Rujuk dengan Manchester United
Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 April 2025, Antam Sentuh Rekor Rp 1,94 Juta
Kalah di Babak Perempat Final, Intip Perjuangan Fajar Alfian dan Rian Ardianto di Kejuaraan Bulutangkis Asia 2025
Polisi Tetapkan Penganiaya Satpam RS di Bekasi Jadi Tersangka