Gara-Gara Karaoke, Syahrini Dilaporkan ke Polisi

Martin Carter terkejut lagu miliknya berjudul `Aku Mencintaimu` muncul di karaoke milik Syahrini. Padahal Martin merasa tak memberi izin.

oleh Julian Edward diperbarui 04 Des 2014, 17:30 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 17:30 WIB
Syahrini

Liputan6.com, Jakarta Syahrini harus berurusan dengan polisi. Sebab, karaoke miliknya yaitu 'Princess Syahrini' diduga mengkomersilkan lagu milik penyanyi solo yang juga pemain FTV, Martin Carter, tanpa izin yang bersangkutan.

Atas hal itu, Martin Carter didampingi kuasa hukumnya T. Djohansyah SH melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014). "Kami selaku kuasa hukum dari Martin melaporkan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini. Mereka diduga menggunakan hak cipta, dikomersilkan tanpa izin," kata Djohansyah di sela pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini bermula dari temuan Martin Carter saat bertandang ke rumah karaoke Princess Syahrini beberapa bulan lalu di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Martin terkejut, karya miliknya yang berjudul Aku Mencintaimu muncul di daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tak pernah memberikan izin.

"Sebelum lapor polisi, kami sudah tempuh cara baik-baik yaitu melayangkan surat kepada pihak mereka. Namun, dua surat yang dikirim nggak pernah dibalas. Makanya kami pakai jalur resmi yaitu hukum," tandas Martin Carter.

Bukan kali ini Syahrini berurusan dengan hukum gara-gara karaoke. Sebelumnya, rumah karaoke Princess Syahrini di kawasan Tangerang, Banten digrebek aparat setempat karena tak memiliki izin dan menjual alkohol. Namun, Syahrini berkilah kalau gerai itu merupakan waralaba yang dibeli pihak ketiga.(Jul/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya