Liputan6.com, Jakarta Syahrini harus berurusan dengan polisi. Sebab, karaoke miliknya yaitu 'Princess Syahrini' diduga mengkomersilkan lagu milik penyanyi solo yang juga pemain FTV, Martin Carter, tanpa izin yang bersangkutan.
Atas hal itu, Martin Carter didampingi kuasa hukumnya T. Djohansyah SH melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014). "Kami selaku kuasa hukum dari Martin melaporkan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini. Mereka diduga menggunakan hak cipta, dikomersilkan tanpa izin," kata Djohansyah di sela pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini bermula dari temuan Martin Carter saat bertandang ke rumah karaoke Princess Syahrini beberapa bulan lalu di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Martin terkejut, karya miliknya yang berjudul Aku Mencintaimu muncul di daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tak pernah memberikan izin.
"Sebelum lapor polisi, kami sudah tempuh cara baik-baik yaitu melayangkan surat kepada pihak mereka. Namun, dua surat yang dikirim nggak pernah dibalas. Makanya kami pakai jalur resmi yaitu hukum," tandas Martin Carter.
Bukan kali ini Syahrini berurusan dengan hukum gara-gara karaoke. Sebelumnya, rumah karaoke Princess Syahrini di kawasan Tangerang, Banten digrebek aparat setempat karena tak memiliki izin dan menjual alkohol. Namun, Syahrini berkilah kalau gerai itu merupakan waralaba yang dibeli pihak ketiga.(Jul/Mer)
Gara-Gara Karaoke, Syahrini Dilaporkan ke Polisi
Martin Carter terkejut lagu miliknya berjudul `Aku Mencintaimu` muncul di karaoke milik Syahrini. Padahal Martin merasa tak memberi izin.
diperbarui 04 Des 2014, 17:30 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 17:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Februari Hari Apa? Ini 5 Peristiwa Penting yang Pernah Terjadi Selain Peringatan Hari Pers Nasional
Postur Buruk, Waspadai Neck Hump Akibat Sering Membungkuk Saat Pakai Gawai
Meghan Markle dan Pangeran Harry Kembali Tampil Bersama di Invictus Games 2025, Pamer Kemesraan hingga Ciuman di Depan Publik
VIDEO: Hidup Hemat Bukan Pelit ala Kaluna di Film Home Sweet Loan
Menko Pangan: Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp 6.500 per Kg
BKSDA Yogyakarta Lepasliarkan Belasan Rusa Timor di Taman Nasional Baluran
Tips Agar Sukses di Usia Muda: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dini
King Kobra Direklasifikasi Jadi 4 Spesies Usai 20 Tahun Penelitian, Ini Rinciannya
Top 3 Berita Bola: Ada Ultimatum Manchester United di Balik Kesuksesan Transfer Patrick Dorgu
Regina Valeria Putri Ungkap Tantangan dan Inspirasi Menjadi Presenter Berita di Era Digital
Resep Bumbu Ayam Bakar Kecap: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
Resep Bolu Kukus Cokelat Keju Tanpa Mixer, Hasilnya Empuk dan Enak