Kalah di PTUN, Suami Jessica Iskandar Belum Menyerah

"Kalau dibuktikan tidak ada pernikahan, maka pencatatan (akta nikah) juga harus gugur," tandas Harvardy, pengacara Ludwig.

oleh Julian Edward diperbarui 14 Apr 2015, 15:10 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 15:10 WIB
Jessica Iskandar

Liputan6.com, Jakarta Ludwig harus menerima kenyataan bahwa dirinya kalah dari Jessica Iskandar dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, bukan berarti kasus ini sudah selesai. Masih ada sengketa yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

"Perjuangan ini belum selesai. Masih ada sidang di PN Jakarta Selatan untuk gugatan pembatalan pernikahannya," kata kuasa hukum Ludwig, M. Harvardy Iqbaal, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
 
Seperti diketahui, Ludwig menggugat Jessica di dua tempat yakni PN Jakarta Selatan dan PTUN. Di PN Jakarta Selatan, Ludwig menggugat perihal tidak adanya pernikahan antara dirinya dan Jessica. di PTUN, bule Jerman itu menggugat akta nikah yang diterbitkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
 
"Nanti kita lihat putusan PN seperti apa. Kalau dibuktikan tidak ada pernikahan, maka pencatatan (akta nikah) juga harus gugur," tandas Harvardy. 
 
Adapun sidang di PN Jakarta Selatan telah memasuki sesi pembuktian. Setelah itu, hakim baru bisa memutuskan ada atau tidaknya pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya