Liputan6.com, Jakarta Ada konskuensi yang harus ditanggung Krisna Mukti saat dirinya bercerai dengan Devi Nurmayanti. Krisna diwajibkan memberi nafkah bulanan atas buah hati yang lahir saat keduanya menikah.
Hal ini diakui oleh kuasa hukum Krisna, Mustolih Siradj, usai sidang putusan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015). Mustolih berujar bila Krisna akan menepati janji dan memberi nafkah.
Advertisement
"Selama (nafkah) dibebankan ke Mas Krisna, dia akan menunaikan kewajibannya," kata Mustolih usai sidang.
Sayangnya, tak diketahui berapa besaran nafkah yang akan diberikan Krisna setiap bulannya. Pihak Devi pun bungkam mengenai angka ini.
"Sudah disepekati di perdamaian, berkaitan dengan nilai tak bisa disebutkan. Kewajiban anak sudah jelas. Kewajiban itu, dijalankan mas Krisna," jawab kuasa hukum Devi, Afdal Zikri. (Jul/fei)