Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan DPR (MKD) menggelar sidang atas kisruh rumah tangga yang dialami Krisna Mukti. Anggota Fraksi PKB ini dinyatakan bersalah. MKD menghukum Krisna dengan teguran lisan. Krisna legowo dengan hukuman tersebut.
Hal ini diungkap kuasa hukum Krisna, Ramdan Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015). "Wajarlah (hukuman itu). Ini kan Krisna tidak melakukan pelanggaran yang fatal, hanya karena pemberitaan yang gencar dan gaduh saja," kata Ramdan membuka obrolan.
Advertisement
"Istilahnya begini, teguran itu kan muncul karena berisik. Nah, di kasus Krisna ini kan pemberitaannya terlalu gaduh. Makanya dia kena tegur," jelas Ramdan lagi.
Kasus Krisna sampai ke MKD setelah Devi Nurmayanti mengadukan kalau Krisna tak menafkahinya lahir dan batin. Buntutnya, Devi pun menggugat cerai ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Belum selesai disana, Devi juga melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya terkait penelantaran anak. Tak mau kalah, Krisna pun melaporkan Devi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Usai Lebaran, keduanya memutuskan berdamai dan sepakat mengakhiri rumah tangga. (Jul/Mer)