Pengacara Muncikari RA Ajak Tyas Mirasih Bertemu

Pengacara muncikari Robby Abbas, masih gusar atas bantahan yang dilakukan Tyas Mirasih melalui Instagram.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 11 Nov 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 13:00 WIB
Tyas Mirasih
Sumber Foto: Instagram Tyas Mirasih

Liputan6.com, Jakarta Melalui akun Instagram, Tyas Mirasih membantah keterlibatan dirinya atas kasus prostitusi artis yang dilakukan muncikari Robby Abbas (RA). Padahal dalam pembacaan putusan yang dilakukan majelis hakim, namanya dilafalkan dengan jelas.

Sikap Tyas ini membuat pengacara muncikari RA, Pieter Ell gusar. Ia menganggap klarifikasi yang dilakukan Tyas sebagai hal yang sia-sia.

Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

"Itu mubadzir. Kasihan kalau statement di luar sidang. Lalu kan sudah putusan. Namanya pun ada, kalau perlu lihat nanti kita paketkan biar dibaca sendiri," ungkap Pieter Ell, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

 

 

Selain itu, jika Tyas masih menyangkal hal tersebut, Pieter mengajaknya untuk bertemu. Ia akan membeberkan beberapa bukti guna meyakinkan apa yang sudah tercantum dalam putusan majelis hakim.

sumber foto: Instagram Tyas Mirasih

"Kalau mau ketemu saja. Biar jelas, biar saya jelaskan secara hukumnya. Biar jangan mubadzir lah klarifikasi tapi sayang. Ketemu nanti kan bisa ajak teman-teman media juga biar clear (jelas) semua," paparnya.

"Buktinya dia ngumpet. Dipanggil nggak datang, itu artinya apa? Kasihan juga ya. Yang jelas klien saya RA kecewa berat. Habis manis sepah dibuang," sambung Pieter Ell. (Ras/Mer)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya