Liputan6.com, Jakarta - Usai dinyatakan sebagai tersangka pencabulan, Saipul Jamil seharusnya sudah mendapat penahanan dari kepolisian. Namun, Saipul Jamil masih berada di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan.
"(Saipul) masih di ada Polsek," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Pemeriksaan dilakukan kepolisian untuk melengkapi bukti-bukti tindak kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh mantan suami Dewi Perssik ini.
"Pagi ini rencananya kita juga akan lakukan gelar perkara," ia menjelaskan.
Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap laki-laki berinisial DS. Aksi bejat pria yang akrab disapa Bang Ipul itu terjadi di kediamannya di kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil mengakui perbuatannya itu kepada polisi. Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Gie/Mer)