Takut 'Dikerjai', Saipul Jamil Dipisah dengan Tahanan Lainnya?

Sai[ul Jamil juga tidak diperlakukan khusus dan sama dengan tahanan lainnya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Feb 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2016, 15:30 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil harus mendekam di tahanan Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, terkait kasus pencabulan terhadap remaja 17 tahun berinisial DS. Namun, Saipul tidak disatukan dengan tahanan lainnya.

Ruang tahanan Mapolsek Kelapa Gading terdiri dari 2 blok, A dan B. Setiap blok diisi oleh 7 tahanan. Saipul Jamil pun tidak mendekam di salah satu ruang tahanan. Apakah karena Saipul Jamil sengaja tidak disatukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan?

Artis dangdut Saipul Jamil dikawal ketat usai menjalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (19/2).(Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Oh nggak. Itu karena ruang tahanannya penuh, karena banyak. Makanya, SJ ditahan di lorong tahanan dan memang terpisah," ujar petugas piket jaga Posek Kelapa Gading, Aiptu Supardi kepada wartawan, Minggu (21/2/1016).

Meski berada di lorong tahanan, mantan suami Dewi Perssik itu tetap mendapatkan perhatian dari petugas. Seorang tahanan tetap harus mendapatkan perhatian dan dirawat dengan baik. ‪"Ya jadi perhatian kita lah," ujar Supardi.‬

 

Sama seperti halnya tahanan yang lain, Saipul Jamil juga tidak diizinkan membawa barang apapun ke dalam tahanan dan hanya mengenakan pakian yang melekat pada tubuhnya.

‪"Nggak boleh bawa apa-apa. Cuma baju tahanan saja sama celana pendek. Paling untuk salinan celana dalam dan sebagainya, sisanya tidak boleh," katanya.

Pedangdut, Saipul Jamil. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seperti diketahui, Saipul Jamil ditangkap Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) usai menjalani salat subuh. Saipul Jamil menjadi tersangka karena melakukan pencabulan terhadap pria berusia 17 tahun berinisial DS.‬ Atas atas perbuatannya, Saipul Jamil akan dijerat terjerat pasal 76e, pidana pasal 82, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.‬

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya