Pengacara Tak Tahu Hukuman Saipul Jamil Ditambah

Soal tambahan hukuman Saipul Jamil, pengacara akan berunding dengan keluarga.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Sep 2016, 13:45 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 13:45 WIB
20160919-Saipul-Jamil-Jadi-Saksi-Jakarta-HA
Saipul Jamil usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9). Saipul Jamil menjadi saksi bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Tugiman terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin oleh Ifa Sudewi telah mengetuk palu untuk hukuman terhadap Saipul Jamil. Ifa Sudewi memvonis pedangdut 35 tahun itu hukuman tiga tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual.

Namun rupanya, vonis yang harus dijalani oleh duda Dewi Perssik itu ditambah dua tahun, menjadi lima tahun penjara. Hal tersebut terlihat dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan ini juga kabarnya sudah dikirim ke PN Jakarta Utara.

Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil bersalaman dengan Terdakwa Kasman Sangaji usai menjalani sidang terkait kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Namun, kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Kami belum menerima surat apa pun terkait hal itu (penambahan masa hukuman Saipul Jamil)," kata Tito Hananta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/9/2016).

Tito Hananta mengaku masih belum bisa memastikan langkah yang dia lakukan selanjutnya jika vonis tersebut benar.

"Kami masih belum tahu. Tapi yang jelas kami akan merundingkan dulu dengan pihak keluarga Saipul Jamil. Kami sebagai kuasa hukum hanya akan melakukan yang terbaik buat klien kami," sambung Tito Hananta.

Pedangdut Saipul Jamil saat tiba di KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait putusan perkaranya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, usai Saipul Jamil mendapat vonis tiga tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Jakarta Utara terkait dugaan suap kasus cabul Saipul Jamil tersebut.

KPK pun menangkap dua kuasa hukum Saipul Jamil serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Ketika hendak ditanya apakah vonis tambahan Saipul Jamil terkait dugaan suap tersebut. Tito Hananta malah meminta izin untuk menutup telepon. "Sebentar yah , saya sedang ada dalam ruang rapat nih," Tito Hananta sambil menutup telepon.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya