Soal Mandi Kucing, Nikita Mirzani Terancam 7 tahun Penjara

Ancaman tersebut berdasarkan beberapa pasal dalam Undang Undang ITE.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2016, 21:20 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2016, 21:20 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Buntut dari laporan masyarakat karena video 'Mandi Kucing' yang dia unggah di situs berbagi video, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Nikita Mirzani tampil berani tanpa mengenakan bra dan celana dalam sebuah acara fashion show di Senayan City, Jakarta, Jumat (15/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Ancamannya tinggi (kasus) ini. Sekitar enam sampai tujuh tahun (penjara)," ucap Asrorun Niam, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Ancaman tersebut berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE. Asrorun Niam mengaku, dirinya dan tim KPAI telah menelaah video yang sudah meresahkan masyarakat ini.

"Ada dua lembar telaahan yang dilakukan KPAI. Kesimpulannya, ada indikasi terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008, dan juga UU 44 2008 tentang ponrografi, ada dipasal 4," sambung Asrorun Niam.

Dengan begitu, KPAI juga berencana akan memanggil Nikita Mirzani untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung dari janda dua anak itu.

Nikita Mirzani (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Langkah selanjutnya untuk melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Langkah lanjutannya apa, tergantung proses klarifikasi yang dilakukan," pungkas Asrorun Niam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya