‎Tessa Kaunang - Sandy Tumiwa Beda Penafsiran soal Gono-Gini

Tessa Kaunang tak rela kalau Sandy Tumiwa mendapat 75 persen harta gono-gini.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 23 Des 2016, 14:42 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 14:42 WIB
Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa
Tessa Kaunang tak rela kalau Sandy Tumiwa mendapat 75 persen harta gono-gini.

Liputan6.com, Jakarta - Masalah yang terjadi antara Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa belum selesai. Tessa Kaunang keberatan dengan putusan hakim yang mengabulkan gugatan Sandy Tumiwa atas harta gono-gini. Alhasil, artis 40 tahun itu pun bersiap mengajukan banding.

Ada beberapa poin yang mengganjal benak Tessa Kaunang. Terutama soal beda penafsiran isi perjanjian yang dibuatnya pada 27 Juli 2014.

Tessa Kaunang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Yang memberatkan pembagian belum klop antara saya dan Sandy. Yang saya tahu, pembagian harta gono-gini itu dibagi 50:50. Ada poin juga 25 persen bagian Sandy didepositokan dan bunga dibuat nafkah anak. Ada poin lain, 25 persen sisanya, kalau rumah dijual, saya kasih Sandy bisa secara bertahap," ungkap Tessa Kaunang, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).

"Nah, di pihak Sandy menurut mereka 50:50. Dari bagian Sandy, 25 persennya untuk anak-anak. Jadi Sandy dapat 75 persen, itu yang enggak klop," Tessa Kaunang melanjutkan.

Sandy Tumiwa berada di mobil saat akan meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangan Sandy untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Tessa juga mempertanyakan soal penjualan rumah yang tercantum dalam perjanjian. Di situ, kata Tessa, tertulis bahwa rumah dijual tanpa ada batas waktu.

"Saya tidak bercita-cita jual rumah itu. Kalau memang harus dijual, kan juga enggak ada batas waktunya di perjanjian. Cuma dibilang, harta gono-gini diberikan 50:50 setelah dijual, tapi enggak ada keterangan yang harus dijual saat ini juga," kata Tessa Kaunang. (fei)‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya