Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam sikap Ayu Ting Ting yang tidak mau mempertemukan mantan suaminya, Henry Baskoro Hendarso (Enji) dengan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Sekjen KPAI, Rita Pranawati menegaskan bahwa sikap tertutup Ayu Ting Ting merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Mbak Ayu harus membaca UU Perlindungan Anak Pasal 14. Di situ tercantum bahwa tiap anak walaupun orangtuanya terpisah, tetap punya hak untuk bertemu langsung dengan orangtuanya," kata Rita Pranawati di kantornya baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi, anjuran KPAI itu enggan dituruti Ayu Ting Ting. Pelantun lagu "Alamat Palsu" itu malah mengecam balik sikap Enji yang berkoordinasi dengan KPAI supaya dapat bertemu Bilqis.
"Kalau dia pengin ketemu kan bisa ngomong langsung dengan saya. Kenapa harus ke KPAI? Memang saya penjahat? Saya kan bisa ditemui di mana-mana. Laki-laki gentleman datang ke saya hubungi dan ngomong baik-baik," ungkap Ayu Ting Ting di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017).
‎
Selain itu, Ayu Ting Ting juga memberikan satu syarat jika memang KPAI ingin mempertemukan Enji dengan Bilqis. "Dia ngerasain dulu apa yang saya rasain," tegas Ayu Ting Ting. (Ras)‎