Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Polisi mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka Axel Matthew Thomas.
"Sudah jadi tersangka. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ada dua alat bukti yang cukup, sudah terpenuhi. Satu barang bukti berupa bukti transfer pembelian narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Selasa (18/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Axel diduga telah melanggar Pasal 61 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan begitu, Axel pun terancam kurungan penjara selama tiga tahun. "Ya, hukumannya di atas tiga tahun-lah," ucap Kombes Pol Argo Yuwono.
Selain itu, polisi juga telah melarang putra Jeremy Thomas itu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk rencana Axel Matthew Thomas menjalani pengobatan di Singapura.
"Dia sudah dicekal. Kapolres bandara sudah mengeluarkan pencekalan mulai kemarin. Makanya tadi pagi dia mau berangkan ke Singapura kan langsung dibawa oleh imigrasi," tegasnya. (fei)
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: