Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Pretty Asmara bersama tujuh artis lainnya terkait pesta narkoba. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan H5. Polisi pun sempat merilis hasil tes urine Pretty Asmara cs.
Hasilnya, Pretty Asmara dinyatakan negatif, sedangkan ketujuh artis lainnya positif narkoba. Namun, ketujuh artis itu diizinkan pulang karena tak ditemukan barang bukti.
Advertisement
Baca Juga
Pernyataan polisi itu dibantah keras oleh teman wanita Pretty Asmara. Ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017) petang, Lia Emilia, Sisi Salsabila, Daniar Widiana, Asri Handayani, dan Erlin Susanti, mengklaim tes urinenya negatif.
"Ketujuh wanita ini sudah melakukan tes urine di BNNK Jakarta Selatan. Hasilnya negatif narkotika," ucap tim pengacara Pretty Asmara, Ricky Kinarta Barus.
"Enggak ada itu (pesta narkoba). Kalau biasanya aku dan sahabat dekatku datang, kami memang di kelab malam. Tapi kami cuma sebatas minum (alkohol), sudah itu saja," timpal Lia Emilia.
Bukan cuma itu, ketujuh teman Pretty Asmara itu tak tahu adanya barang bukti narkoba di meja tempatnya berkaraoke. Selama berada di situ, mereka mengaku cuma bernyanyi sambil minum minuman keras.
"Saya enggak tahu di situ ada barang (narkoba). Kami tahunya waktu banyak polisi datang aja," bantah Lia Emilia.
"Dan kalau pakai (narkoba), urine kami positif dong. Nah, ini urine kami kan negatif. Pas polisi geledah di dekat kotak tisu kami enggak tahu ada barang di situ," sahut Sisi Salsabila.
Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Pretty Asmara dan seorang rekannya, Hamdani, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari. Dari tangan Pretty Asmara dan Hamdani, polisi mengamankan 0,9 gram sabu beserta alat isapnya.
Tak cuma itu, di ruang karaoke polisi juga menggerebek tujuh artis kurang terkenal yang ikut dalam pesta narkoba Pretty Asmara. Hasil tes urine tujuh artis tersebut dinyatakan positif narkoba dan dikenakan wajib lapor. Dari tempat menyanyi itu, polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, serta 38 pil H5.
Kepada polisi, Pretty Asmara mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba di kalangan artis. Polisi menyangka Pretty Asmara melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika, ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: