Gracia Indri dan David Noah Batal Cerai

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 06 Des 2017, 20:40 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 20:40 WIB
Gracia Indri dan David Noah
sumber foto: Instagram Gracia Indri

Liputan6.com, Jakarta - Gracia Indri sepertinya harus menahan keinginannya segera menyandang status janda. Gugatan cerainya terhadap David Noah diputuskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim menilai gugatan cerai Gracia Indri salah didaftarkan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menangani perceraian Gracia-David.

David Noah dan Gracia Indri (Instagram)

Dalam sidang sebelumnya, David Noah sempat menyampaikan keberatan. Kibordis berkacamata itu menilai surat panggilan terhadapnya salah alamat. Surat tersebut dikirimkan ke alamat rumah lama, sedangkan David kini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.

"Perkara cerainya sudah diputus pada 21 November 2017. Pengadilan menerima eksepsi tergugat bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," terang Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana, saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).

"Dalam gugatan disebutkan alamat tergugat di Cijawura, Kota Bandung. Tenyata ketika dipanggil juru sita kami enggak ketemu, selanjutnya penggugat memperbaiki dan mencantumkan alamat tergugat di Dago Pakar," ia menambahkan.

 

Gracia Indri Diminta Kembali Memasukkan Gugatan

David NOAH mengajak serta istri, Gracia Indri untuk tur NOAH di Amerika Serikat. [Foto: Helmi Afandi/Liputan6.com]

Dengan begitu, Gracia Indri dan David Noah masih berstatus sebagai suami-istri. Wasdi Permana pun mengimbau kepada kedua pihak bila ingin melanjutkan perkara, dapat segera mengajukan gugatan cerai baru di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

‎"Status pernikahan mereka masih sebagai suami-istri. Kalau penggugat menginginkan cerai, maka gugatannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Wasdi Permana.

"Makanya dalam keputusannya majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Sesuai dengan Pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya