Liputan6.com, Jakarta - Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Pemain film Cinta dalam Sepotong Roti itu diciduk di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017.
Baca Juga
Advertisement
Di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,06 gram. Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru menyebutkan bahwa Tio Pakusadewo terancam hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun (penjara)," kata AKBP Audie Latuheru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Melanggar Pasal 114 ayat 1
Polisi menyangka Tio Pakusadewo melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Alhasil, aktor 54 tahun itu diprediksi bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
"Tersangka dikenakan Pasal 114, 112 subsider Pasal 127 UU tentang Narkoba," kata AKBP Audie Latuheru.
Advertisement
10 Tahun Konsumsi Narkoba
Hal lain yang cukup memberatkan Tio Pakusadewo untuk lepas dari hukuman, lantaran peraih Piala Citra 1991 sebagai Aktor Terbaik itu sudah 10 tahun mengonsumsi sabu.
"Tersangka membeli menurut pengakuannya berupa sabu. Dan menurut pengakuannya, tersangka sudah menggunakan sabu kurang lebih 10 tahun," ia menambahkan.