Liputan6.com, Jakarta - Aktor senior Tio Pakusadewo diciduk Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Dari tangan Tio Pakusadewo, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa tiga bungkus sabu seberat 1,06 gram.
Hal itu diungkapkan Wadir Reserse Narkoba Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
"Ditres Narkoba telah mengamankan saudara IS atau TP (Tio Pakusadewo) pada 19 Desember sekitar pukul 23.15 WIB. Bersama yang bersangkutan, diamankan barang bukti di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi kristal metafetamin atau yang dikenal masyarakat sebagai sabu dengan berat kurang lebih 1,06 gram," kata AKBP Audie Latuheru.
"Ada seperangkat alat konsumsi, yaitu bong dan korek apu, serta sebuah handphone yang ditutupi," ia melanjutkan.
10 Tahun Pakai Narkoba
Kepada polisi, Tio Pakusadewo mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 10 tahun terakhir. Ia membeli barang dari seseorang berinisial V yang kini masih diburu polisi.
"Yang bersangkutan membeli ini menurut pengakuan membeli barang tersebut dari saudara V yang kini sedang dalam pengejaran. Yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan sabu kurang lebih 10 tahun," ujar AKBP Audie Latuheru.
Advertisement
Menyesal
Sementara itu, Tio Pakusadewo sempat ditanya mengenai kesalahannya mengonsumsi narkoba. Aktor 54 tahun itu mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Saya bersalah dan menyesali apa yang sudah terjadi. Saya menyesal," ungkap Tio Pakusadewo.