Liputan6.com, Jakarta - Joshua Suherman dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan ini adalah buntut dari materi stand up comedy yang dibawakan mantan penyanyi cilik ini beberapa waktu lalu.
Bukan hanya Joshua, rekannya, Ge Pamungkas juga ikut terseret karena dugaan kasus serupa, meski Ge belum dilaporkan secara resmi. Untuk itu, pada Senin (8/1/2018), Joshua Suherman dan Ge Pamungkas berkonsultasi ke LBH GP Anshor.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak hanya ketemu dengan GP Anshor, tapi juga ketemu dengan sekjen GP Anshor, Kornas, dan sahabat-sahabat Ansor yang lain. Ya, intinya pertama silaturahmi, teman-teman komika ini silaturahmi ke Anshor," tutur pengacara Joshua dan Ge, Achmad Budi Prayoga saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).
Mereka juga berkonsultasi tentang materi stand up yang mendapat kecaman dari banyak pihak, hingga bermuara di jalaur hukum. "Mereka ini anak muda yang punya karya di bidang seni. Menyampaikan beberapa masalah terkait materi komik mereka yang akhir-akhir ini jadi bahan kecaman," kata kuasa hukum.
Â
Bantuan Hukum
"Beberapa orang yang menganggap materi komik mereka ini menyinggung masalah agama. Jadi mereka menyampaikan materi komik mereka seperti apa dan mereka minta pandangan Anshor," lanjutnya.
Selain berkonsultasi, maksud kedatangan Joshua Suherman dan Ge Pamungkasi ke LBH GP Anshor juga untuk meminta bantuan hukum. "Iya bantuan hukum, tapi kami sendiri belum tahu ya," jelas pengacara.
Advertisement
Kritik Sosial
Sang pengacara menuturkan, materi yang disampaikan Joshua Suherman dan Ge pamungkas tak berniat menyinggung masalah agama. Mereka menganggap, itu bagian dari kritik sosial.
"Iya (kritik sosial). Kritiknya dalam jokes gitu. Ya itu wajar aja, itu pandangan mereka gitu loh, pandangan mereka sebagai generasi muda. Dan menurut kami tidak ada masalah soal agama," terangnya.
Merujuk keterangan Ketua Umum FUIB, Rahmat Himran, Joshua Suherman dijerat pasal berlapis. "Kita sudah mengonfirmasi ke pihak Bareskrim itu dikenakan tiga pasal, yaitu pasal 26, 27, 156 a tentang penistaan agama, dan UU ITE. Joshua nantinya akan diperiksa selanjutnya di Mabes Polri ini," ujar Rahmat Hirman.