Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn bukanlah yang pertama kalinya. Istri siri Faisal Haris itu kembali tersandung narkoba untuk ketiga kalinya.
Sepertinya, Jennifer Dunn akan mendapat hukuman yang cukup berat dalam kasus narkoba kali ini. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raime Jesaya, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan, di Kemang," ucap Raimel Jesaya.
Tak hanya itu, merujuk kepada pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn, wanita 28 tahun itu bisa saja dihukum seumur hidup.
Â
Saksikan video berikut ini:
Seumur Hidup
"Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutur Raimel Jesaya.
Advertisement
Naik ke Persidangan
Seperti diketahui, terhitung sejak hari ini berkas kasus narkotika yang melibatkan Jennifer Dunn sudah P21 alias lengkap. Dengan begitu, tidak lama lagi kasus Jennifer Dunn akan segera masuk proses persidangan.
Pasal Berlapis
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri menuturkan bahwa Jennifer Dunn dikenakan pasal 114, 112, 127, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Advertisement