Liputan6.com, Jakarta - Konflik yang dialami artis Gusti Rosaline dengan mantan pejabat partai, Patrice Rio Capella, semakin melebar di ranah hukum.
Semula, Gusti Rosaline melaporkan mantan Sekretaris Jendral Partai Nasdem atas dugaan tindak penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor 896/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Kini, gantian bintang film Rumah Bekas Kuburan yang dilaporkan ke polisi. Pelapornya justru istri sah Patrice Rio Capella, Restuti Aprilia.
Advertisement
Didampingi kuasa hukumnya, Partahi Sihombing, Restuti Aprilia resmi melaporkan Gusti Rosaline dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga
Disebut Melabrak
Restuti Aprilia merasa keberatan disebut pernah melabrak Gusti Rosaline dan meneror anaknya. Hal itu terdapat dalam artikel di tabloid C&R, terbitan beberapa waktu lalu, yang memuat pemberitaan ihwal penganiayaan yang menimpa Gusti Rosaline.
Advertisement
Harus Melapor
"Disitu foto saya dipasang dan saya dibilang melabrak dan meneror anaknya. Padahal saya tidak kenal anaknya. Karena itu saya merasa harus melapor," ucap Restuti Aprilia di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018) malam.
Dirugikan
Partahi Sihombing, kuasa hukum Restuti Aprilia, mengatakan pengakuan Gusti Rosaline di tabloid sudah merugikan kliennya.
"Kami sepakat dengan klien kami, apa yang dilakukan saudari Ocha (panggilan Gusti Rosaline) dengan mengeluaran tuduhan dan statement yang tidak mendasar dengan memutar balikkan fakta, sangat merugikan klien kami," dia mengungkapkan.
Advertisement