Liputan6.com, Jakarta - Gusti Rosaline alias Oca resmi melaporkan Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jendral Partai Nasdem atas dugaan tindak penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor 896/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP. Pihak terlapor terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Melalui kuasa hukum Gusti Rosaline, Razman Arif Nasution, Patrice Rio Capella membantah tindakan kekerasan itu. Namun, anggota DPR RI Periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi itu membenarkan adanya pertengkaran hebat antara dirinya dan Gusti Rosaline tersebut.
Â
Advertisement
Baca Juga
Bantah
"Bung Patrice sudah menelepon saya tadi, memang ada pertengkaran. Dan beliau tidak melakukan kekerasan itu," ujar Razman Arif Nasution, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Advertisement
Minta Bukti
Pihak Gustin Rosaline tak lantas menatap sinis pembelaan Patrice Rio Capella. Namun, pihak mantan pejabat itu diminta menanggapi dugaan tersebut secara resmi, tentunya dengan bukti-bukti yang valid.
"Tapi saya katakan, silahkan Abang membuktikan pernyataan Abang. LP dari saudari Ocha sudah jalan, kalau Abang ingin melakukan pembelaan, silahkan, itu ada forumnya," lanjut Razman Arif Nasution.
Â
Buka Pintu Maaf
Razman Arif Nasution berharap pihak terlapor bisa bersifat kooperatif dan komunikatif dalam menyelesaikan masalah itu. Pihak Gusti Rosaline pun membuka lebar pintu damai dan penyelesaian kekeluargaan.
Â
Advertisement
Selesaikan Kasus
"Dan saya harap beliau kooperatif, komunikasi dengan saya, untuk menyelesaikan kasus ini. Apakah ini akan dicabut atau tidak, sangat bergantung pada beliau, sebagai public figure," ungkar Razman Arif Nasution.
Gusti Rosaline dan Patrice Rio Capella resmi menikah secara agama, kurang lebih sejak satu tahun yang lalu. Menurut Razman, istri pertama Patrice Rio Capella juga sudah mengetahui fakta tersebut.