Terungkap, Alasan Jennifer Dunn Mengonsumsi Obat Terlarang

Pada 2016, Jennifer Dunn pernah direhabilitasi selama kurang lebih dua bulan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 04 Mei 2018, 09:50 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 09:50 WIB
[Bintang] Jennifer Dunn
Pada 2016, Jennifer Dunn pernah direhabilitasi selama kurang lebih dua bulan. (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018). Sidang hari ini beragendakan kesaksian dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, saksi dari JPU, yakni dr. Dicky Oktrianda, mengatakan bahwa ia pernah merehabilitasi Jennifer Dunn pada 2016 lalu. Jennifer pernah direhabilitasi selama kurang lebih dua bulan.

"Kita lakukan perawatan untuk menurunkan tingkat kecanduan narkotika. Ada detoksifikasi," kata dr. Dicky Oktrianda di hadapan majelis hakim.

Sebagai orang yang pernah menangani riwayat ketergantungan obat Jennifer Dunn, dr. Dicky Oktrianda pun mengungkap di hadapan majelis hakim, alasan mengapa pesinetron tersebut menggunakan obat terlarang.

 

Diet dan Lupakan Masalah

[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/bintang.com)

"Ada menghindari (masalah), melupakan masalah, dan buat diet," ia memaparkan.

 

Tak Mau Jelaskan Lebih Detail

[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/bintang.com)

Sayangnya saat dimintai keterangan lebih lanjut, pihak pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, tak mau memberi penjelasannya. Dia merasa bahwa sang dokter lebih kredibel menerangkan fakta persidangan tersebut.

"Ya itu, kan, keterangan dokter. Tanyakan sama dokter," ucap Pieter Ell secara singkat usai sidang.

 

Sidang Selanjutnya pada 14 Mei

[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn. (Deki Prayoga/Bintang.com

Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu kemudian, tepatnya pada Senin, 14 Mei 2018. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya