Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus penyalahgunaan narkotika, Jennifer Dunn kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), dr Dicky Oktrianda, dan satu saksi ahli dari pihak terdakwa, dr Ilyas.
Saat memberi keterangan, dr Dicky Oktrianda mengatakan bahwa Jennifer Dunn pernah melakukan rehabilitasi di kliniknya. Artis berusia 28 tahun ini menjalani rehabilitasi seminggu dua kali terhitung 23 April hingga 9 Juni 2016.
"Keterangan dua saksi itu hampir sama dan sesuai, di mana menjelaskan terdakwa pernah direhab. Dan masuk kategori adiksi ke arah ketergantungan," jelas Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Terkendala Biaya
Namun rupanya Jennifer Dunn masih belum tuntas menjalani rehabilitasi tersebut. Seharusnya dia masih harus direhabilitasi satu bulan lagi, hingga 23 Juli 2016. Sang pengacara pun mengungkap alasan mengapa saat itu Jennifer Dunn tak menuntaskan rehabilitasinya.
"Memang komitmen dan kesepakatan awal tiga bulan. Tapi tidak dilanjutkan karena ada pertimbangan beberapa hal, termasuk biaya. Karena proses rehab itu tidak ditanggung negara, tapi pribadi," ucap Pieter.
Advertisement
Faktor Lain
Ternyata Jennifer Dunn berhenti melakukan rehabilitasi karena terbentur biaya yang cukup mahal. Namun menurut Pieter Ell, itu bukan menjadi satu-satunya penyebab.
"Bukan, itu salah satu faktor, ada faktor-faktor lain," tuturnya secara singkat.
Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sebelumnya, Jennifer Dunn telah dinyatakan positif menggunakan sabu.