Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan satu orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan satu saksi ahli dari pihak terdakwa.
Dokter Dicky Oktrianda yang merupakan saksi dari JPU memberi keterangan bahwa ia pernah merehabilitasi Jennifer Dunn di kliniknya, Klinik Natura. Jennifer Dunn melakukan rehabilitasi atas keinginannya sendiri dan didukung oleh pihak keluarga.
Advertisement
Ia menjalani rehabilitasi seminggu dua kali terhitung 23 April hingga 9 Juni 2016. Jennifer Dunn menjalani rehabilitasi di klinik Natura dengan berobat jalan tanpa menginap.
Baca Juga
Â
Detoks
"Kita lakukan perawatan untuk menurunkan tingkat kecanduan narkotika. Ada detoksifikasi," kata Dicky Oktrianda di hadapan majelis hakim.
Saat Dicky Oktrianda melakukan asesmen, diketahui bahwa Jennifer Dunn positif menggunakan obat dengan jenis amfetamin dan metafetamin.
Â
Advertisement
Pengguna Golongan Satu
"Iya, tes urine, dari hasil asesmen dia pengguna golongan satu. Positif amfetamin dan metafetamin," ia menjelaskan.
Â
Konsumsi Ekstasi
Mendengar pernyataan tersebut, hakim ketua pun penasaran, apakah Jennifer Dunn juga pernah memakai jenis obat-obat terlarang lainnya, seperti ekstasi.Â
"Dulu sempat (memakai ekstasi)," jawab Dicky Oktrinda.
Â
Advertisement