Kedua Kalinya, Ibnu Jamil Digugat Cerai Istri

Istri menggugat cerai Ibnu Jamil melalui kuasa hukumnya.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 11 Mei 2018, 11:40 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2018, 11:40 WIB
[Bintang] 8 Foto Kasus Perceraian yang Paling Heboh
Istri menggugat cerai Ibnu Jamil melalui kuasa hukumnya. (Instagram/maulajamilo11)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar kurang mengenakan datang dari aktor sekaligus presenter, Ibnu Jamil. Rumah tangganya dengan Ade Maya kembali diisukan berada di ujung tanduk.

Isu tersebut tersebar di media sosial melalui akun Instagram @Lambe_Turah, Jumat (11/5/2018).

Sebuah foto menunjukkan surat gugatan cerai yang dilayangkan Ade Maya terhadap Ibnu Jamil.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, dengan nomor 1958/Pdt.G/2018/PA.Tgrs per tanggal 18 April 2018. Ade Maya melayangkan gugatan cerai terhadap Ibnu Jamil  melalui kuasa hukumnya, Agus Setiawan.

 

 

 

 

 

Keterangan Pihak Pengadilan

Ibnu Jamil
Ibnu Jamil [foto: instagram/ibnujamilo]

Akun Instagram gosip itu juga mengunggah cuplikan video yang memuat keterangan langsung dari Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Jaenudin. Ia membenarkan kabar perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya tersebut.

"Perkara ini, gugatan cerai yang diajukan oleh Ibu Maya Adriani kepada Ibnu Jamil masuk ke pengadilan dan terdaftar pada tanggal 18 April 2018. Diajukan melalui pengacara, Pak Agus Setiawan," ujar Jaenudin.

 

Sidang Perdana

[Bintang] Ibnu Jamil
(Instagram/ibnujamilo)

Melalui video tersebut, Jaenudin juga menyatakan bahwa sidang perdana perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya akan dilaksanakan 22 Mei 2018 mendatang.

Kedua Kalinya

[Bintang] Ade Maya
Ade Maya, istri Ibnu Jamil. (Nburwahyunan/Bintang.com)

Maret 2017 lalu, Ade Maya telah melayangkan gugatan cerai kepada Ibnu Jamil melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, lantaran Ade Maya yang tak pernah menghadiri sidang, gugatan cerai tersebut dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, Ibnu Jamil balik melayangkan permohonan cerai talak melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan cerai itu pun telah dibatalkan karena kedua belah pihak sepakat untuk rujuk.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya