Sidang Ditunda, Roro Fitria Tak Henti Menangis

Sidang Roro Fitria dilanjutkan pada 12 Juli 2018, pekan depan.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 05 Jul 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 17:00 WIB
[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. 

Namun, lantaran tim kuasa hukum urung mengajukan keberatan, sidang kasus narkoba Roro Fitria dilanjutkan pekan depan, 12 Juli 2018.

Sidang kasus narkoba Roro Fitria itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pembuktian. 

"Untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada tanggal 12 Juli dengan agenda saksi dan pembuktian," ujar hakim ketua Achmad Guntur seraya menutup persidangan. 

 

Menangis

Roro Fitria
Roro Fitria (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Roro Fitria pun langsung meninggalkan ruang sidang dan berjalan menuju ruang tahanan. Artis yang sering melakukan ritual mistis itu tak mampu membendung air matanya. 

 

Menyesal

Roro Fitria
Roro Fitria (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Iya, mohon doanya teman-teman. Iya, saya sangat menyesal. Maafkan saya teman-teman. Ya saya sampaikan maaf saya pada teman saya," ucap Roro Fitria sambil terus berjalan. 

 

 

Dakwaan Jaksa

Roro Fitria
Roro Fitria (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Roro Fitria, dengan tiga pasal sekaligus. Yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya