Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang kasus narkoba tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto, mengurai kronologi penangkapan Roro Fitria di Hari Valentine, 14 Februari 2018. Awalnya pesinetron ini diketahui memesan sabu dari rekannya, Wawan.
"Awalnya, Selasa 13 Februari jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi Wawan Hartawan untuk meminta mencarikan sabu," ujar Sarwoto dalam pembacan dakwaan.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening BCA atas nama Roro Fitria ke Wawan di BCA atas nama Wawan. Masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran jasa Wawan, sedangkan sisanya Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat tiga gram," sambungnya.
Beberapa hari berikutnya diketahui bahwa sabu yang didapat hanya dua gram saja. Selanjutnya Roro Fitria meminta agar sabu tersebut dikirim ke alamatnya, namun bukan atas nama Roro Fitria sebagai penerima.
"Selanjutnya terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang beralamat di Jalan Durian Raya no 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan. Di mana terdakwa menggunakan nama ibunya," imbuh dia.
Terkejut
Dan tanpa diketahui Roro Fitria, ternyata Wawan datang bersama satu orang saksi dan tim kepolisian. Hal ini tentu membuat sang artis terkejut dan tak bisa melakukan apa pun kecuali mengakui perbuatannya
"Jam 12.30 WIB terdakwa keluar rumah untuk menunggu ojol yang dimaksud. Namun tiba-tiba datang saksi Wawan Hartawan dan saksi Supriyono Setiawan saksi beserta tim Polda Metro Jaya," tuturnya.
Advertisement
Mengakui
"Selanjutnya menjelaskan pada terdakwa kemudian saksi tersebut mengakui dan menunjukkan bukti percakapan. Kemudian terdakwa mengakui dan dibawa ke Polda Metro Jaya," tandas JPU.