Ariel NOAH Doakan Luna Maya dan Cut Tari yang Masih Jadi Tersangka

Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari angkat bicara.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Agu 2018, 13:40 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 13:40 WIB
[Bintang] Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary
Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan kasus video mesum yang diduga dilakukan oleh Luna Maya dan Cut Tari digelar hari ini, Selasa (7/8/2018). Kasus ini dipraperadilankan setelah delapan tahun diproses tanpa jawaban.

Terkait hal ini, Ariel NOAH, yang juga terlibat dalam kasus video mesum tersebut angkat bicara. Melansir Antara News, Ariel mengaku tak masalah bila kasus tersebut kembali diangkat.

"Ah enggak, itu mah sudah diproses saja. Semoga cepat beres saja," ujar Ariel NOAH saat berkunjung ke Lapas Kebonwaru, Bandung, Senin (6/8/2018).

Ariel NOAH memang sengaja singgah ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Kedatangannya untuk bersilaturahmi dengan para petugas lapas.

"Sengaja saja ke sini pas pulang ke Bandung. Pas lewat ya ke sini," imbuhnya.

Ā 

Simak juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dipenjara

Nazril Irham alias Ariel 'Noah'
Nazril Irham alias Ariel 'Noah'

Tahun 2012, Ariel pernah menjalani hukuman selama 3,5 tahun di rumah tahanan tersebut. Ia dipenjara terkait kasus video mesum yang diduga dilakukannya bersama Luna Maya dan Cut Tari.


Ditolak

[Bintang] Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary
Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Adrian Putra/Bintang.com)

Sementara itu, setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya