Alasan Pengadilan Tetap Jadikan Cut Tari dan Luna Maya Tersangka Video Mesum

Kasus video panas yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya kembali disorot.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 15:30 WIB
Luna Maya - Cut Tari
Luna Maya - Cut Tari. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan kasus video panas yang melibatkan artis Cut Tari, Luna Maya dan Ariel NOAH ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Florensani Susana, selaku hakim tunggal dalam persidangan praperadilan kasus Cut Tari, Luna Maya dan Ariel NOAH, mengatakan jika pihaknya tak berwenang untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan," ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

"Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima," dia melanjutkan.

 

 

Tak Berwenang

Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Masih Tersangka Kasus Video Porno
Hakim Florenssani Susanti membacakan putusan praperadilan kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8). Hakim menolak gugatan praperadilan Cut Tari dan Luna Maya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hakim menganggap kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Florensani melanjutkan putusannya.

 

Tetap Tersangka

[Bintang] Luna Maya dan Cut Tari
Luna Maya dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Andy Masela/Bintang.com)

Seperti diketahui, LP3HI pada tanggal 2 Juni 2018 mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya, mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Tentu hal tersebut agar status tersangka yang masih disandang Cut Tari dan Luna Maya bisa gugur. Sayang, hakim menolak gugatan tersebut dan keduanya kini masih menyandang status tersangka atas kasus video panas tersebut. (Kapanlagi.com/ Sahal Fadli)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya