Liputan6.com, Jakarta Sidang perceraian Abdee Negara atau yang dikenal sebagai Abdee Slank dengan istrinya, Anita Desy, akhirnya telah sampai pada tahap putusan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim telah mengabulkan permohonan talak cerai yang dilayangkan Abdee Slank.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara Abdee, Taufik Mahmud, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Advertisement
Dalam sidang lanjutan ini, Abdee Slank hadir langsung didampingi kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat, Anita Desy, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini sidang permohonan cerai talak Abdee Negara dengan Ibu Anita, pada hari ini telah diputuskan oleh hakim dalam artian permohonan Abdee Negara telah dikabulkan oleh hakim untuk cerai. Diputus tanpa dihadiri Ibu Anita," kata pengacara Abdee.
Mantap Bercerai
Sementara itu, dari penuturan sang pengacara, majelis hakim sempat menanyakan kembali kepada Abdee Negara perihal keputusannya untuk bercerai. Ternyata keputusan Abdee Negara begitu bulat untuk bercerai.
"Ditanya oleh majelis, 'Bagaimana, mantap?, ‘Mantap’, 'Untuk berpisah yakin? ‘Yakin’. Yang penting titip untuk biaya anak-anak tetap sebagai tanggung jawab, akhirnya langsung dibacakanlah amar putusan bahwa perkara ini diputuskan, permohonan Abdee dikabulkan," dia menegaskan.
Advertisement
Sejak 2017
Seperti diketahui, Abdee mengajukan cerai talak sejak 2 Oktober 2017. Namun, sang istri bersikeras tak mau bercerai.