Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu akibat kasus penggunaan obat terlarang. Jennifer Dunn dibebaskan setelah 10 bulan menjalani tahanan.
Setelah keluar dari penjara, istri Faisal Harris ini tampaknya tak pulang ke rumahnya di bilangan Bangka, Jakarta Selatan. Asumsi ini ditarik setelah mendengar keterangan tetangga Jennifer Dunn dalam tayangan Hot Shot.
"Dia agak tertutup sih, saya belum lihat. Tapi kalau saya sering lewat situ enggak ada. Tapi kadang-kadang tamunya sih ada," ujar M Nafis, tetangga Jennifer Dunn, dalam tayangan tersebut, belum lama ini.
Advertisement
Karena hal ini, sejumlah orang menduga Jennifer Dunn tinggal di kediaman Faisal Harris. Namun, asumsi ini belum terukur kebenarannya.
Baca Juga
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Bebas Tepat Waktu
Pengacara Jennifer Dunn, Nuningtyas, selaku kuasa hukum Jennifer Dunn menyatakan bahwa kliennya memang dijadwalkan bebas dari penjara pada Oktober 2018.
"Kalau dihitung dari penangkapan, yaitu Desember 2017, dihitung maju sampai detik ini, sekarang bulan Oktober, jadi pas memang sama dengan vonis dari pengadilan tinggi tingkat banding, 10 bulan," jelasnya dalam infotainment tersebut.
"Jadi kalau menurut saya sebenarnya tidak ada yang aneh karena memang keputusan pengadilan tinggi tingkat banding, 10 bulan. Jadi wajar kalau bulan ini dia bebas," sambung sang pengacara.
Advertisement
Banding
Jennifer Dunn sempat divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkotika. Tak terima dengan hukuman itu, artis seksi ini pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas hukuman penjara Jennifer Dunn menjadi 10 bulan penjara.
Seperti dilansir Liputan6.com dari situs resmi Mahkamah Agung RI, Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn telah mengajukan banding pada 24 Juli 2018. Putusan pun sudah dibacakan pada tanggal 16 Agustus 2018 kemarin.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," tulis bunyi putusan tersebut.