Sempat Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Jennifer Dunn Dipangkas Menjadi 10 Bulan

Jennifer Dunn memang sempat mengajukan banding karena merasa tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 23 Agu 2018, 16:20 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 16:20 WIB
[Bintang] Jennifer Dunn
(Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn sempat divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkotika. Tak terima dengan hukuman itu, artis seksi ini pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memangkas hukuman penjara Jennifer Dunn menjadi 10 bulan penjara. 

Seperti dilansir Liputan6.com dari situs resmi Mahkamah Agung RI, Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn telah mengajukan banding pada 24 Juli 2018. Putusan pun sudah dibacakan pada tanggal 16 Agustus 2018 kemarin.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," tulis bunyi putusan tersebut.

 

Tetap Bersalah

[Bintang] Jennifer Dunn
Sidang Jennifer Dunn (Deki Prayoga/bintang.com)

Jennifer Dunn memang tetap dinyatakan bersalah. Majelis Hakim tetap memutus Jeniifer Dunn bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan tersebut.

Sidang banding kasus narkotika Jennifer Dunn dipimpin oleh Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo, serta hakim anggota Achmad Subaidi dan Triparasada.

 

Berkurang

[Bintang] Jennifer Dunn
(Deki Prayoga/Bintang.com)

Dengan putusan ini, Jennifer Dunn bisa agak bernafas karena tak perlu lama-lama menjalani hukuman selama 4 tahun. 

Kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell belum dapat dimintai konfirmasinya. Saat coba dihubungi, telepon selulernya tak diangkat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya