Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan kasus narkoba akhir bulan lalu.
Tanpa banyak diketahui, usai vonis itu dijatuhkan, Jennifer Dunn rupanya telah mengajukan banding. Informasi tersebut didapat dari Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).
"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jedun ajukan banding 29 Juni 2018, Jumat. Kemudian penuntut umum juga banding, tapi tidak sama harinya, pada 2 Juli 2018," kata Achmad Guntur.
Advertisement
Baca Juga
Dari penuturan Achmad Guntur, Jennifer Dunn merasa keberatan atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya.
Keberatan
"Saya belum baca lengkap (soal poin banding Jennifer Dunn). Yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan dan logikanya begitu," ungkapnya.
Advertisement
Konfirmasi
Sementara itu, untuk informasi kelanjutan banding Jennifer Dunn ini, Achmad Guntur menyarankan untuk mendatangi langsung Pengadilan Tinggi.
"Nah itu dia kita tidak tahu. Untuk persidangan di Pengadilan Tinggi, PN tidak tahu kapan. Kalau mau tahu pasti silahkan konfirmasi ke sana. Di sana ada Humas Pengadilan Tinggi. Yang jelas kalau perkara sudah putus pasti akan diumumkan," jelasnya.