Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini iklan marketplace online Shopee yang dibintangi oleh Blackpink, ramai diputar di berbagai stasiun televisi Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, ternyata baru saja mengeluarkan teguran atas iklan yang telah ditayangkan selama berhari-hari ini.
Baca Juga
Advertisement
Shopee, telah mengeluarkan pernyataan resminya menanggapi hal ini.
“Tentu saja kami mendengarkan adanya keluhan dari sebagian masyarakat terkait iklan kami yang sering diputar menjelang Shopee 12.12 Birthday Sale. Ini merupakan masukan yang amat berguna agar kami lebih baik ke depannya," tutur perwakilan Shopee dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).
Meski begitu, Shopee juga menekankan bahwa iklan ini ditayangkan dengan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Namun, untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia.”
Perubahan Jam Tayang
Shopee juga merespons teguran KPI ini dengan menyesuaikan jam penayangan iklan ke depannya.
“Untuk merespons masukan yang dialamatkan kepada kami, kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang mengatur waktu penayangan iklan tersebut agar menjadi lebih tepat kepada pengguna dan calon pengguna kami."
Kebetulan, sesuai dengan rencana markeptlace ini sebelumnya, iklan yang menampilkan Blackpink tersebut memang akan digantikan dengan promosi yang berbeda mulai hari ini.
Advertisement
Teguran KPI
KPI sendiri menilai iklan yang menampilkan Blackpink dengan lagu "Ddu-ddu Ddu-ddu" ini, berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum. Peringatan dari KPI ini muncul tak lama setelah petisi mengenai iklan Blackpink ini mengemuka.