Liputan6.com, Surabaya - TN dan ES, dua muncikari yang terlibat kasus dugaan prostitusi online artis Film Televisi (FTV) VA dan model AS, secara kompak mengakui dirinya tak pernah mengajak artis VA. Namun, artis VA sendiri yang menawarkan diri kepada mereka.
"Dia (artis VA) sendiri yang menawarkan diri, bukan saya yang menawarkan pada dia," kata ES, yang diamini TN dengan singkat di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Saat ditanya seputar prostitusi online artis, kedua muncikari tersebut enggan menjawab. Kemudian penyidik membawa masuk kembali kedua tersangka ke ruang tahanan.
Tersangka akan dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 ancaman hukumannya enam tahun. Serta pasal 296 dan 506 KUHP tentang mentransmisikan di dunia maya mengenai pornografi.
Jaringan 45 Artis
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa mucikari ES (37) mempunyai jaringan 45 artis yang dipasarkan melalui Media Sosial (Medsos).
"Jaringannya ada 45 oknum artis, dua sudah diperiksa, kini tinggal 43 artis," ujar Luki, di Mapolda Jatim, belum lama ini.
Lebih lanjut Luki menjelaskan untuk muncikari artis AS, T adalah spesialis memasarkan model majalah dewasa. "Dari muncikari T ada 100 model yang siap dipasarkan," katanya.
Â
Advertisement
Dari Luar Negeri
Luki menambahkan, dua muncikari tersebut beroperasi sejak 2017. Dia memasang tarif artis dengan harga yang bervariatif tergantung tingkat kepopuleran sang artis maupun model tersebut. "Tarifnya mulai dari 25 juta hingga 100 juta rupiah lebih," ucap Luki.
Luki mengatakan, untuk pembayaran semuanya menggunakan transaksi digital atau transfer. "Muncikari ini mentransaksikan, mengkomunikasikan (kepada konsumen) dengan aturan main 30 persen bayar di muka melalui rekening," ujar Luki.
Dari hasil pengembangan bahwa hampir setiap hari ada saja pelanggan yang memesan jasa artis maupun model. "Pemesanannya bahkan ada yang dari luar negeri," katanya.