Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani di Surabaya berlangsung singkat. Sidang hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait kasus Dhani.
Meski begitu, sidang Ahmad Dhani menjadi buah bibir para peserta sidang. Pasalnya, pentolan Dewa 19 itu memakai kaus yang terbilang nyeleneh bertuliskan 'Tahanan Politik'.
Hal itu bukan pertama kalinya Ahmad Dhani melempar pesan tersirat di persidangan dengan kaus yang dikenakannya. Dalam sidang ujaran kebencian di Jakarta, suami Mulan Jameela itu juga sempat memakai kaus '2019 Ganti Presiden' yang mirip dengan logo sebuah supermarket.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini sepertinya membuat pihak kejaksaan coba mengantisipasi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali di sidang berikutnya. Kejari Jatim bahkan memastikan Ahmad Dhani wajib berbaju tahanan pada persidangan kedua nanti.
"Berikutnya sama dengan tahanan lain. Kalau rompi ya pakai rompi. Kalau baju putih, ya baju putih. Dia akan pakai baju tahanan," ungkap Kepala Kejari Jatim, Sunarta, kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Rompi Tahanan
Sunarta juga menuturkan alasan pihaknya belum memberikan rompi tahanan kepada Ahmad Dhani pada sidang perdana.
“Kemarin tidak pakai baju tahanan karena kan dia dari bandara, dia langsung ke PN Surabaya sidang. Jaksa belum sempat siapkan rompi tahanannya," tuturnya.
Advertisement