Liputan6.com, Surabaya - Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang dakwaan kasus ujaran kebencian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Usai menjalani sidang yang hanya berlangsung 20 menit tersebut, Ahmad Dhani langsung dititipkan ke Rutan Klas 1 Medaeng.
"Pemindahan sementara penahanan di Medaeng. Status penahanan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta. Kami tidak menahan," tutur hakim ketua, Anton Widyopriyono, Kamis.
Setelah sidang, jaksa langsung menggelandang Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng. Saat Ahmad Dhani dibawa ke mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdengar teriakan Allahu akbar berkali-kali oleh puluhan pendukung Ahmad Dhani.
Advertisement
"Allahu akbar! Allahu akbar! Allahu akbar!" teriak pendukung Ahmad Dhani.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berlangsung 2 Kali Seminggu
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan pelontaran ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" yang dilakukan suami Mulan Jameela tersebut pada saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.
Hakim Ketua Anton Widyopriyono mengatakan, selanjutnya, sidang Ahmad Dhani akan digelar dua kali dalam seminggu. Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Selasa 12 Februari dan Kamis 14 Februari, pekan depan. Hal itu dilakukan agar persidangan cepat selesai.
"Penjadwalan sidang seminggu dua hari, Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai. Ini kejaksaan minta dipindahkan ke Surabaya biar mudah dalam proses persidangan," kata Anton di sela-sela sidang.
Advertisement