Liputan6.com, Jakarta Rosa Meldianti dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena laporan Dewi Perssik atas pencemaran nama baik. Kabar tersebut mencuat setelah Dewi Perssik mengunggah status di media sosial, yang senang mendengar kabar status tersangka yang disematkan kepada keponakannya.
Terkait masalah itu, pengacara Rosa Meldianti angkat bicara. Hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat dari penyidik terkait status tersangka Rosa Meldianti. Ia hanya tahu kalau keponakan Dewi Perssik kini menjadi tersangka dari pemberitaan saja.
Advertisement
Baca Juga
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat apa pun baik itu surat panggilan dari Polda Metro Jaya atau dari mana pun terhadap klien kami," kata Rudi Kabunang, pengacara Rosa Meldianti, saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
"Kalau informasi yang kami terima dari temen-teman media bahwa klien kami tersangka, saya bisa nyatakan bahwa hal tersebut kami belum mendapatkan surat panggilan atau surat apa pun yang menyatakan klien kami sebagai tersangka sampai saat ini," tuturnya menambahkan.
Belum Ada Surat Panggilan
Rudi Kabunang melanjutkan, seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka bila dirinya telah mendapatkan surat panggilan dari penyidik kepolisian. Apabila masih pemberitahuan secara lisan, belum bisa dipastikan penetapan tersangkanya.
"Ya informasinya begitu, tetapi mungkin sedang berproses. Karena untuk adanya kepastian hukum bagi klien kami harus dibuktikan dengan adanya surat panggilan. Tapi sampai saat ini belum ada," kata Rudi.
Advertisement
Tahu dari Media
Terkait penetapan tersebut, Rudi Kabunang menjelaskan kalau Rosa Meldianti sudah tahu kabar tersebut meskipun dari pemberitaan.
"Ya informasi saja, itu dari temen-teman media juga gitu loh," kata Rudi.