Minta Keadilan, Atiqah Hasiholan Berharap Majelis Hakim Gunakan Hati Nurani

Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Feb 2019, 14:40 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2019, 14:40 WIB
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan bersama kakak-kakanya menghadiri sidang perdana ibundanya, Ratna Sarumpaet, atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Beragendakan pembacaan dakwaan, Atiqah Hasiholan mengikuti jalannya persidangan.

Usai persidangan, Atiqah Hasiholan, menuturkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan berkas pemeriksaan yang dilakukan kepada Ratna Sarumpaet.

"Dakwaanya sih enggak ada yang baru, sesuai dengan penyidikan selama ini aja," kata Atiqah Hasiholan.

"Tapi memang ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Kan tadi udah disampaikan ibu saya," sambung putri Ratna Sarumpaet ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ingin Keadilan

Atiqah Hasiholan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Hoax Ratna Sarumpaet
Artis yang juga anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan saat menuju ruang Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/10). Atiqah diperiksa sebagai saksi terkait berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Atiqah Hasiholan, berharap ibunya mendapatkan keadilan. Ia juga meminta majelis hakim yang bertindak, agar menggunakan hati nuraninya saat memberikan keputusan hukum buat ibunya.

"Saya dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujar Atiqah Hasiholan.

 


Terancam Hukuman 10 Tahun

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Kenakan Rompi Tahanan
Terdakwa Ratna Sarumpaet memberikan salam dua jari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia) 

Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Akibat hoax kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam hukuman penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya