Iis Dahlia Tanggapi Kasus Narkoba Zul Zivilia

Iis Dahlia bingung Zul Zivilia bisa terjerat penyalahgunaan obat terlarang hingga sejauh itu.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Mar 2019, 15:20 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 15:20 WIB
Polisi membenarkan vokalis band Zivilia, Zul, ditangkap karena kasus narkoba
Iis Dahlia bingung Zul Zivilia bisa terjerat penyalahgunaan obat terlarang hingga sejauh itu. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini sejumlah artis Tanah Air diciduk oleh polisi karena kasus narkoba. Sebut saja Steve Emmanuel, Sandy Tumiwa hingga yang terbaru, Zul Zivilia.

Parahnya lagi, selain sebagai pemakai, Zul Zivilia juga diduga menjadi pengedar dan kurir dari barang haram tersebut. Karena itu ia diancam dengan maksimal hukuman mati.

Kasus yang menimpa sang vokalis band itu tentu membuat banyak orang prihatin. Termasuk Iis Dahlia. Ia bingung Zul Zivilia bisa terjerat penyalahgunaan obat terlarang hingga sejauh itu.

"Apa sih yang dicari, kalau hanya kesenangan, atau harta yang dicari, dari nyanyi bisa kok. Dan enggak ada bahayanya," jelas Iis Dahlia, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

 

Bingung

[Bintang] Iis Dahlia
Iis Dahlia. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Kalau itu dapet banyak tambahan, tapi kan elu mati di penjara. Udahlah. Aku enggak ngerti mereka kenapa masih pakai narkoba. Gue mah heran. Udahlah stop. Lapor ke BNN, direhab, bersih," sambungnya.

 

Terjerat 2 Pasal

Terjerat Narkoba, Vokalis Zul Zivilia Ditangkap Polisi
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) diperlihatkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Zul Zivilia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2019 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Vokalis band ini ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dan telah menjadi tersangka.

Atas perbuatannya Zul Zivilia dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung keputusan pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya