Di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Diminta Lepas Rompi Tahanan

Steve Emmanuel mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah‎ di ruang sidang.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Mar 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 15:30 WIB
Steve Emmanuel (Foto: Istihanah Soejoethi)
Steve Emmanuel galau tak dihubungi anak (Foto: Istihanah Soejoethi)

Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel untuk pertama kali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah‎, Steve Emmanuel tampak santai memasuki ruang sidang dan duduk di bangku pesakitan untuk diadili.

Namun sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong, sempat memperkarakan rompi tahanan yang dikenakan Steve Emmanuel.

Ia meminta Steve Emmanuel mencopot rompi yang dikenakan semenjak memasuki ruang sidang.

Lepas Rompi Tahanan

Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus narkoba (Liputan6.com/ Sapto Poernomo)
Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus narkoba (Liputan6.com/ Sapto Poernomo)

"Di ruang sidang terdakwanya memang masih disuruh pakai jaket itu (tahanan)?" tanya Erwin Djong.

Setelah ‎pertanyaan itu keluar dari Erwin Djong, Steve Emmanuel langsung melepas rompi berwarna merah yang ia kenakan.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap saat sedang berada di apartemen Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

 

Bawa Narkoba dari Belanda

Steve Emmanuel
Steve Emmanuel saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada Jumat, 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram lengkap berserta bullet atau alat isap untuk mengkonsumsi kokain.

Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.

Atas perbuatannya Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat(2) Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya