Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus narkoba Jefri Nichol akhirnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menyatakan bahwa Jefri Nichol terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan terhadap narkoba jenis ganja.
Sebagai ganjarannya, aktor berusia 20 tahun ini dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat yang telah ditunjuk oleh BNNP DKI Jakarta.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 Bulan," kata Hakim Ketua saat sidang.
Â
Baca Juga
Sisa
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.
Â
Advertisement
Menerima
Jefri Nichol dengan lapang dada menerima hukuman majelis hakim. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Aris Marasabessy usai persidangan.
"Jadi teman-teman kita dengar putusan Jefri diputus rehabilitasi tujuh bulan di RSKO Cibubur Jakarta Timur. Kami sudah diskusi dan pada intinya Jefri menerima putusan itu," ungkap kuasa hukum.
Â
Rehabilitasi
Sebagai informasi, Jefri Nichol sendiri telah menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Agustus 2019. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Juli 2019.
Advertisement