Rey Utami Tak Menyesali Perbuatannya Terkait Kasus Ikan Asin

Selama menjalani hukuman, Rey Utami dan Pablo Benua harus terpisah dari anak-anaknya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 13 Jan 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 15:15 WIB
Rey Utami (Foto: Instagram/@reyutami)
Selama menjalani hukuman, Rey Utami dan Pablo Benua harus terpisah dari anak-anaknya. (Foto: Instagram/@reyutami)

Liputan6.com, Jakarta - Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar sudah sekitar enam bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditahan atas kasus vlog "ikan asin".

Selama itu pula, Rey Utami dan Pablo Benua harus terpisah dari anak-anaknya. Hal itu jelas menimbulkan kerinduan yang mendalam bagi Rey Utami dan Pablo Benua.

"Kangen banget, ya kurang lebih sudah enam bulan enggak ketemu selama kita di dalam," kata Rey Utami, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

 

Hanya Bisa Berdoa

Rey Utami (Foto: Instagram/@reyutami)
Rey Utami (Foto: Instagram/@reyutami)

Rey Utami mengaku terakhir ketemu dengan anak-anaknya sekitar satu bulan ke belakang. Rey Utami hanya bisa pasrah dan berdoa agar anak-anaknya senantiasa diberi kesehatan.

"Terakhir ketemu sebulan lalu. Ya doain aja, mudah-mudahan anak-anak sehat," harapnya.

 

Tak Menyesal

Rey Utami (Foto: Instagram/@reyutami)
Rey Utami (Foto: Instagram/@reyutami)

Meski harus terpisahkan dari anak-anaknya, Rey Utami menyatakan bahwa ia tidak pernah menyesal atas perbuatannya yang membuatnya mendekam di tahanan. Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi selama ini sudah menjadi suratan takdir baginya dan suami.

 

Takdir Allah

"Enggak (menyesal) sih, kan ini sudah bagian dari takdir Allah, kita harus mengamini dan meyakini, semua kehendak Allah, saya masuk sini dan mungkin nanti keluar dari sini itu atas izin Allah," tegas Rey Utami.

 

Sidang Lanjutan

Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar akan menjalani sidang lanjutan kasus vlog "ikan asin" pada Senin (13/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

 

Tidak Berwenang

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihak terdakwa menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang atas peradilan kasus ini. Meninjau dari lokasi kejadian serta saksi-saksi, mereka merasa peradilan ini lebih layak dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya