Youtuber Ferdian Paleka Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun Terkait Prank Bantuan untuk Transpuan

Polisi terus menyelidiki dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Ferdian Paleka, youtuber yang membuat video prank terhadap transpuan dengan membagikan sembako berisi sampah di Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Mei 2020, 20:22 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 20:20 WIB
Ferdian Paleka. (Foto: Instagram @ferdianpalekaa)
Ferdian Paleka. (Foto: Instagram @ferdianpalekaa)

Liputan6.com, Bandung Polisi terus menyelidiki dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Ferdian Paleka, youtuber yang membuat video prank terhadap transpuan dengan membagikan sembako berisi sampah di Bandung. Salah satu yang terlibat di dalam video tersebut telah menyerahkan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri mengatakan, atas kasus Ferdian Paleka yang membuat video tersebut bisa dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita dalami apakah di sana ada timnya atau tidak. Tapi yang pasti, dia (Ferdian Paleka) ada di dalam video tersebut," ujar Galih, Senin (4/5/2020).

 

 

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Prank Youtuber Ferdian Paleka
Youtuber Ferdian Paleka membuat gaduh karena prank pembagian sembako berisi sampah kepada sejumlah transgender. (Sumber Foto: Tangkapan Layar Youtube)

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

 

 

Di Bandung

Ferdian Paleka. (Foto: Instagram @ferdianpalekaa)
Ferdian Paleka. (Foto: Instagram @ferdianpalekaa)

Berdasarkan keterangan para korban, Galih mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Kota Bandung.

"Kejadian itu masuknya wilayah Kiaracondong. Jadi tim kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong lakukan penyelidikan," tuturnya.

"Nanti, semua yang ada di video itu kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk penerapan paal akan kita lihat nanti seperti apa dari masing-masing individu," kata Galih menambahkan.

 

Korban Melapor

Sebelumnya, para korban prank Youtuber Ferdian Paleka menyambangi Gedung Mapolrestabes Bandung untuk melaporkan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, Minggu (3/5/2020) malam.

Sampai saat ini, pihak terlapor belum juga menunjukkan dirinya. Keberadaan terlapor pun sempat didatangi petugas namun Ferdian Paleka tidak ada di rumah.

Satu Orang Menyerahkan Diri

Sementara itu, salah seorang pemuda yang diduga terlibat dalam akun Youtube Ferdian Paleka menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung. Pemuda tersebut merupakan rekan Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar.

Tubagus yang didampingi keluarga mendatangi Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, pada Senin (4/5/2020) pagi.

"Ya, satu orang tersebut menyerahkan diri. Dia datang diantar dengan keluarganya. Saat ini sedang diperiksa," ucap Galih.

 

Tidak Diketahui Keberadaannya

Sementara itu, terkait keberadaan Ferdian dan seorang pemuda lainnya masih belum ada tanda-tanda akan menyerahkan diri. "Kita berupaya mengamankan pelaku lainnya," kata Galih.

Galih mengaku pihaknya terus memburu Ferdian Paleka. Namun sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Bahkan rumah Ferdian pun, sempat didatangi oleh petugas meski yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

"Tim kita sempat mendatangi rumahnya dan yang bersangkutan tak ada di situ. Jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan kooperatif, menyerahkan diri," ungkap Galih.

Simak video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya