Liputan6.com, Jakarta - Arya Satria Claproth melaporkan Karen Pooroe beserta pengacaranya, Wemmy Amanupunyo, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan bernomor LP/3455/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, dibuat lantaran Arya Satria Claproth tak terima dituding pernah alami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) selama 4 tahun oleh Karen Pooroe dan pengacaranya.
Terkait laporan tersebut Wemmy Amanupunyo mengaku tak gentar. Ia malah meminta suami Karen Pooroe itu membuktikan hal tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Ya dibuktikan aja. Ya kami tidak masalah, silakan saja. Itu hak setiap orang untuk melaporkan seseorang. Kalau dia merasa dirugikan, silahkan saja buat laporan," ujar Wemmy Amanupunyo, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (18/6/2020).
Cerita Arya Satria Claproth
Sebagai pengacara, Wemmy Amanupunyo hanya menyampaikan apa yang kliennya ketahui. Bahwasanya Arya Satria Claproth pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, dan itupun diceritakan sendiri olehnya.
"Tidak mungkin Karen tidak tahu Arya pernah dirawat karena kan Karen istrinya. Jadi apa yang kita sampaikan, betul-betul kejadian yang pernah ada. Cerita itu didapatkan dari Arya bukan dari orang lain," katanya.
Advertisement
Proses Perawatan di Rumah Sakit JIwa
Menurut Wemmy Amanupunyo, bisa saja Arya Satria melakukan rawat jalan selama proses penyembuhan kejiwaannya dan tak harus mendekam di rumah sakit jiwa.
"Kalau orang pintar, empat tahun bisa saja rawat jalan intinya dia dalam perawatan. Kalau tidak pakai akal dan tidak dipikir, dirawat secara empat tahun di sana. Ya itu membuat laporan kepolisian sah-sah saja," kata Wemmy.
Bukti
Wemmy kembali menekankan, bahwa setiap laporan harus ada bukti. Ia pun menuntut Arya Satria Claproth membuktikan hal tersebut.
"Apakah salah kalau kami sampaikan itu. Karena dulu waktu itu disampaikan untuk mendapatkan hak asuh anak waktu itu. Jadi kalau dibilang dia tidak pernah dirawat ya buktikan saja," kata Wemmy lagi.
Advertisement