Liputan6.com, Jakarta - Kasus Jerinx SID telah masuk ke agenda persidangan. Namun mengingat kondisi pandemi saat ini, sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu akan digelar secara online.
Terkait hal tersebut, Jerinx SID merasa keberatan. Drummer ini kemudian mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal tersebut diketahui melalui unggahan kuasa hukum Jerinx SID di Instagram pada Senin (7/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Surat keberatan tersebut terkait dengan rencana sidang JRX yg hendak digelar secara online, kami menolak hal tersebut dan meminta persidangan JRX dilakukan dgn langsung/tatap muka," tulis Gendo Suardana.
Â
Alasan
Dalam unggahan tersebut, kuasa hukum Jerinx SID itu menjelaskan poin-poin yang dijadikan dasar penolakannya terhadap kebijakan sidang online tersebut.
"Adapun alasan2 yang kami jadikan dasar keberatan: 1) Sidang online bertentangan dgn UU kekuasaan Kehakiman dan KUHAP terkait dengan kewajiban menghadirkan terdakwa secara fisik di depan persidangan, demikian jg dengan saksi dan ahli. 2) sidang online menyulikan penggalian kebenaran materiil, 3) rentan dgn gangguan jaringan dan peretasan," tulis Gendo lagi.
Â
Advertisement
Negatif
Selain itu, pihak Jerinx SID mengatakan bahwa PN Denpasar sendiri masih menggelar sidang pidana dan perdata untuk kasus lain. Ditambah lagi, tes swab Jerinx SID menunjukkan hasil negatif.
"4) Fakta bahwa sampai saat ini PN Denpasar masih tetap menggelar sidang tata muka baik perkara pidana maupun perdata. 5) fakta JRX negatif Covid 19 sehingga tidak perlu dikuatirkan menularkan virus," sambungnya.
Â
Terapkan Protokol
Masih dalam poin-poinnya itu, pihak Jerinx SID mengatakan bahwa sidang tidak perlu digelar secara online dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
"6) sidang tatap muka bisa digelar dgn penerapan protokol kesehatan. 7) sidang online dgn live streaming tetap berpotensi merampas hak konstitusi dan HAM JRX," tambahnya.
Â
Advertisement
Hak Konstitusi dan HAM
Terakhir, Gendo menyinggung soal hak konstitusi dan HAM, "Atas dasar untuk menjamin hak konstitusi dan HAM utk pemenuhan hak atas keadilan dgn prinsip persamaan kedudukan semua orang di hadapan hukum maka kami menolak sidang online atas perkara JRX dan meminta digelar sidang tatap muka," tutupnya.